Scroll untuk baca artikel
Lampung

1.989 PPPK di Kemenag Lampung Dilantik, Ini Pesan Menag Nasaruddin

×

1.989 PPPK di Kemenag Lampung Dilantik, Ini Pesan Menag Nasaruddin

Sebarkan artikel ini
suasana pelantikan PPPK oleh kemenag tahun 2025

LAMPUNG – Sebanyak 1.989 pegawai dengan PPPK di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung dilantik, pada Senin 26 Mei 2025.

Pelantikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang digelar secara hybrid di GSG UIN Raden Intan Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menag Nasaruddin Umar dalam pesannya menekankan integritas dan profesionalisme seluruh ASN Kemenag.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan, SMP Al Qolam Kota Agung Tanggamus Gelar Persami

Menurutnya, menjadi ASN bukan sekadar menjalankan regulasi, tetapi juga mendekatkan masyarakat pada nilai-nilai rahmatan lil alamin

“Pentingnya membangun kesadaran ekologis berbasis nilai agama dalam sistem pendidikan keagamaan,”tegasnya.

Untuk itu dia menegaskan Kemenag harus jadi pelopor ekologi spiritual dan kurikulum berbasis cinta kasih.

DIketahui bahwa dari 1.989 PPPK yang dilantik, delapan di antaranya masih menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA :  Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp10,7 Miliar, 94 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pelantikan ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024.

Ada pun rincian formasi PPPK yang dilantik adalah sebagai berikut:

  • Penyuluh Agama Islam: 595 orang
  • Guru: 388 orang
  • Penata Layanan Operasional: 352 orang
  • Pengadministrasi Perkantoran: 322 orang
  • Operator Layanan Operasional: 223 orang
  • Pengelola Layanan Operasional: 73 orang
  • Penyuluh Agama Hindu: 13 orang
  • Penyuluh Agama Buddha: 12 orang
  • Penyuluh Agama Kristen: 8 orang
  • Penyuluh Agama Katolik: 3 orang
BACA JUGA :  Nama Bakal Calon Anggota DPRD Lampung Barat, 14 Kursi Diborong PDI Perjuangan

Selanjutnya, seluruh pegawai wajib kembali ke satuan kerja masing-masing dan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang ditentukan.***