Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

1 Januari 2023 Harga Rokok Mulai Naik, Berhenti atau Pindah ke Lintingan

×

1 Januari 2023 Harga Rokok Mulai Naik, Berhenti atau Pindah ke Lintingan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok (ist)

1. Cukai Rokok Naik 10 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Gandeng Media Gempur Rokok Ilegal: Saat Cukai Bocor, Rakyat yang Rugi

BACA JUGA: Resmi Naik, Ini Rincian Harga Rokok Tahun 2022

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 ini, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram.

Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

BACA JUGA :  Resmi Naik, Ini Rincian Harga Rokok Tahun 2022

BACA JUGA: Menkeu: Mulai Tahun 2022 Kenaikan CHT mulai Diberlakukan

Harga rokok Tahun 2023

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.

BACA JUGA :  Jaga Kepercayaan Konsumen, Aqua Japan Berinovasi Ditengah Pandemi

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.