Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

1 Januari 2023 Harga Rokok Mulai Naik, Berhenti atau Pindah ke Lintingan

×

1 Januari 2023 Harga Rokok Mulai Naik, Berhenti atau Pindah ke Lintingan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok (ist)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

– Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.

BACA JUGA :  Ekspor Ikan Hias ke Tiongkok Kini Makin Mudah

BACA JUGA: BPOM Dorong Ada Larangan Menjual Rokok Ketengan

Sigaret Kretek Tangan (SKT)
– Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.

– Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.

BACA JUGA :  Dilantik Direktur, M Syahrial Bertekad Bawa BUMD Lingga Jadi yang Terbaik

– Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang.

BACA JUGA: Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar

Dalam beleid yang sama, pemerintah juga mengatur harga dan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024.

BACA JUGA :  Ahli Hisap, Bersiap Harga Rokok Mulai Hari ini Naik

Tahun ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2 tahun sekaligus. Sehingga, penetapan aturan, harga dan tarif cukainya dalam satu beleid yang sama.