WAWAINEWS – Sungguh bejat kelakuan seorang pemuda asal Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tega menggarap keponakannya sendiri.
Atas perbuatan bejatnya itu, pemuda berinisial HR (27) diringkus Petugas Polsek Banjit, Polres Waykanan pada Jum’at 21 Oktober sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Tiga Pria Bejat Cabuli Anak Tiri di Sidoarjo
Tersangka HR (27) ditangkap atas laporan melakukan pelecehan terhadap ponakannya sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022. Total tersangka melakukan perbuatan asusila itu hingga 10 kali.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan korban pertama kali dilecehkan saat masih kelas 9 SMP. Tersangka menyetubuhi korban yang sedang tidur di kamar.
Baca juga: Begini Modus Tipudaya Guru Bejat Untuk Perkosa 12 Santriwati di Bandung
“Atas kejadian tersebut korban trauma dan sakit di bagian intimnya. Atas hal itu, keluarga korban mengetahui perbuatan itu dan melaporkan pelaku,” kata Andre, Selasa, 25 Oktober 2022.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal tersangka 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)