Hukum & Kriminal

11 Orang Telah Diamankan Terkait Investasi Bodong Edccash

×

11 Orang Telah Diamankan Terkait Investasi Bodong Edccash

Sebarkan artikel ini
aplikasi EDCCash
aplikasi EDCCash

BEKASI – Rumah bos investasi bodong Edccash, di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali digeledah oleh Penyidik Subdit Lima Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat malam, lalu. 

Penggeledahan di lakukan di semua sudut bangunan rumah mewah dengan luas lahan mencapai satu hektare. Bahkan, bangunan milik bos investasi Edccash ini sangat mewah layaknya istana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Penyidik ikut mengamankan dua orang tersangka baru yang memiliki kedekatan dengan bos edccash  Abdurahman Yusuf dalam penggeledahan keduanya itu.

Meskipun rumah sudah bersih dan kosong tanpa ada barang apapun, nampak bangunan rumah utama begitu megah dan mewah. Semua sudut ruangan masih terawat karena merupakan bangunan baru.

BACA JUGA :  Pembuat Surat Antigen Palsu di Rajabasa Diamankan Polisi

Bahkan, bangunan rumah ini memiliki dua kolam renang, satu kolam yang baru dibangun layaknya kolam bermain water boom karena dibuatkan seluncur anak yang cukup besar, sementara satu kolam renang untuk kolam dewasa yang terlihat elegan.

Kemewahan lainnya adalah rumah ini disemua sudut dipasang kamera CCTV, dan rumah ini juga memiliki satu lift untuk menuju lantai dua dan tiga di sudut belakang nampak bangunan baru yang tengah dalam pengerjaan yang rencananya akan dijadikan areal parkir.

“penggeledahan pada hari ini adalah penggeledahan yang kedua. Dalam penggeledahan kali ini, penyidik mengamankan dua orang yang diduga mengetahui proses proses bisnis Edccash, dan merupakan orang dekat dari bos Edccash,”ungkap Kombes Pol Makmun Kasubdit Lima Direktorat Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA :  ASN Lampung Utara Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

Dikatakan bahwa proses penanganan kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan, dan telah mengamankan total 11 orang. Investasi Edccash merupakan investasi bodong atau ilegal.

Menurutnya skema yang dibangun investasi ini adalah skema ponzi yaitu piramida dan money game. Sejauh ini yang dibagikan ke member merupakan dana top-up member lain, sementara hasil dari pengumpulan dana ternyata digunakan untuk foya-foya dari para petinggi Edccash.

Hingga kini, pihak kepolisian berharap kerjasama dari masyarakat lain untuk menginformasikan apa saja aset yang masih dimiliki oleh para petinggi Edccash sehingga bisa dilakukan penyitaan.

Untuk rumah dan lahan seluas satu hektar ini akan dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Laporan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Mulai Memasuki Tahap Penyidikan

“Kami juga berharap masyarakat agar tetap berhati-hati dengan investasi apapun yang menjanjikan keuntungan menggiurkan,” jelas Kombes Makmun