Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

113.800 PBI-JK di Kota Bekasi Dinonaktifkan, Siti Mukhliso Desak Data Akurat

×

113.800 PBI-JK di Kota Bekasi Dinonaktifkan, Siti Mukhliso Desak Data Akurat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso

KOTA BEKASI — Penonaktifan 113.800 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Bekasi menjadi perhatian serius DPRD. Komisi IV menilai, proses penyesuaian data sosial ekonomi nasional harus dilakukan dengan presisi tinggi agar tidak mengorbankan warga miskin yang berhak atas layanan kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut berkaitan dengan penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tengah dilakukan pemerintah pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sebagai informasi kepada warga, penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data sosial ekonomi nasional. Ada adaptasi karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA :  Pekon Enggal Rejo Realisasikan Dana Desa Tahap Awal untuk Pembangunan Rabat Beton Sepanjang 350 Meter

Menurut Siti, pembaruan data memang diperlukan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun ia mengingatkan, akurasi menjadi kunci. Dalam konteks layanan kesehatan, kesalahan administratif bukan sekadar angka di tabel melainkan bisa berarti warga kehilangan akses berobat.

“Kami mengingatkan agar proses tersebut tidak berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan,” tegasnya.

Secara satir, ia menyiratkan jangan sampai warga yang seharusnya dilindungi justru “hilang” dari sistem hanya karena salah input atau belum terverifikasi ulang.

Komisi IV meminta Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat dan cepat, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan.

“Ini jadi catatan buat Dinsos agar data betul-betul akurat sesuai fakta di lapangan, serta bisa bersinergi dengan dinas lain terkait BPJS,” kata Siti.

BACA JUGA :  Ini Susunan Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029

Ia menilai, sinkronisasi data pusat dan daerah harus berjalan seirama agar kebijakan berbasis data tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.

Siti memastikan kepesertaan PBI-JK yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi tidak terdampak kebijakan penonaktifan dari pusat. Namun bagi peserta yang dinonaktifkan dari skema APBN dan merasa masih memenuhi kriteria, ia mengimbau untuk segera mengikuti prosedur reaktivasi.

“Warga yang merasa masih berhak bisa mengikuti mekanisme yang ada untuk reaktivasi. Jangan sampai karena kurang informasi, hak kesehatan menjadi terabaikan,” paparnya.

Di tengah kekhawatiran publik, Komisi IV menyatakan hingga kini belum menerima laporan adanya pasien yang ditolak rumah sakit akibat status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan.

BACA JUGA :  Fraksi PKS Minta Disdik Blak-Blakan Data Calon Siswa SMPN Jalur Afirmasi

“Dipastikan tidak ada. Saya sendiri sudah mengawal banyak warga ke RSUD maupun rumah sakit lainnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan penenang bahwa pelayanan kesehatan di Kota Bekasi tetap berjalan dan tidak boleh terhenti hanya karena proses administrasi.

Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan di sektor kesehatan dan perlindungan sosial. DPRD akan terus mendorong sinkronisasi dan pembaruan data agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Karena pada akhirnya, layanan kesehatan bukan sekadar program, melainkan hak dasar warga negara. Dan dalam urusan kesehatan, satu data yang keliru bisa berarti satu nyawa yang terlambat tertangani.***