Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total dana BOS Reguler Tahap I Gelombang pertama tersebut mencapai Rp9.803.214.420.000.
“Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen yang telah kami (Menkeu, Mendikbud dan Mendagri) sepakati beberapa waktu lalu,” ujar Sri Mulyani, Senin (17/2/2020) di Jakarta.
Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah yang telah direasisasikan tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.
Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS kali ini yaitu perubahan mekanisme penyalurannya.
“Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah,” tukas Menkeu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih dinilai lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah itu sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
“Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama,” harap Menkeu.
Meski demikian, Menkeu menyebut penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.
Perlu diketahui, alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen.
Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 7 persen Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.(Sal)