WAWAINEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) umumkan ada 774 Peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi kompetensi dasar CPNS.
Demikian pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 oleh Kemenag RI yang sebelumnya diikuti 3.301 peserta yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes SKD CPNS 2023.
“Ada 774 peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dasar CPNS,” tegas Nizar Ali Sekjen Kemenag di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya meski dinyatakan ada 774 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD, namun tidak semua dari mereka dapat mengikuti tahap berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA : Kemenag Resmi Terbitkan Pedoman Ceramah, Begini Point Pentingnya
Sebab, SKB hanya diikuti oleh tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia.
Sementara saat ini, hanya ada 68 formasi pada Seleksi CPNS Kemenag 2023.
“Tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS dan itu semuanya dosen. Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas. Tidak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD,” ujar Nizar.
BACA JUGA : Ayo Daftar, Kemenag Target 10 Juta Sertifikat Halal Melalui Program P3DN
“Jadi, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB,” lanjutnya.
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan sejumlah kode pada kolom pengumuman hasil SKD, sebagai berikut:
1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB;
3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan
4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.
“Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” tegasnya.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.