WAWAINEWS – Sebanyak 170 kandidat bakal calon telah mendaftar sebagai bakal calon (Balon) dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Tulangbawang.
pada 48 Kampung di 14 Kecamatan, Kabupaten Tulangbawang.
Pilkakam serentak tersebut akan digelar di 48 Kampung di 14 Kecamatan wilayah tersebut.
Saat ini Pilkakam telah memasuki tahapan verifikasi berkas. Selanjutnya panitia pemilihan akan menetapkan bakal calon menjadi calon.
Jumlah peserta itu berdasarkan data dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang. Diketahui Pilkakam segera memasuki tahapan penetapan calon.
“Ada 170 orang telah resmi mendaftar,”ungkap Kabag Tapem Setdakab Tulangbawang Ivan Septianto, Rabu (9/2).
Dari jumlah itu tegasnya 31 di antaranya incumbent. Sementara sesuai jadwal bahwa penetapan sebagai calon digelar pada 28 Februari 2022.
Berdasarkan Perda Tulangbawang Nomor 7 Tahun 2019 dan Perbub Nomor 28 tahun 2019 tentang pemilihan pengangkatan dan pemilihan kepala kampung, maka akan diadakan seleksi tambahan.
Lima kampung tersebut adalah Gedungmeneng yang terletak di Kecamatan Gedungmeneng.
Kampung Bumidipasena Makmur di Kecamatan Rawajitu Timur. Masing-masing memiliki enam bakal calon.
Selanjutnya kampung Bujukagung memiliki bakal calon sembilan orang dan Caturkarya Buanajaya enam orang. Kedua kampung berada di Kecamatan Banjarmargo.
Kemudian ada kampung Bratasena Adiwarna di Kecamatan Denteteladas yang memiliki bakal calon tujuh orang.
Penundaan pilkakam serentak di Tulangbawang juga didasari tingkat vaksinasi di daerah setempat yang dinilai masih rendah.
Penundaan juga mengacu surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan Pilkades serentak dan PAW kepala desa, pada masa pandemi Covid-19.