Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

173 Perusahaan di Jabar Jadi Terlapor Tak Penuhi Hak Pekerja

×

173 Perusahaan di Jabar Jadi Terlapor Tak Penuhi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

WAWAINEWS – Sebanyak 173 perusahaan di wilayah Jawa Barat, menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.Sedangkan pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) ada 305 aduan.

Laporan itu didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya, berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran Idulfitri 1443 H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan Disnakertrans Jabar sendiri masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

“Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao De Araujo Dacosta usai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” katanya.

BACA JUGA :  Inilah Kisah Cinta antara H. Sondani dan Barlanti yang Terpaut Umur 47 Tahun

Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.