BANDUNG – Kalau di marketplace Agustus ini banjir promo “diskon kemerdekaan”, di penjara pun tak mau kalah. Sebanyak 18.439 narapidana mendapat “diskon masa hukuman” alias remisi spesial HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, tampil bak “MC kebijakan” di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
“Saya harap remisi ini jadi vitamin semangat, bukan sekadar potongan harga. Jangan diulangi lagi kesalahan yang bikin kalian ‘check in gratis’ di hotel prodeo ini,” ujar Erwan, yang tampak seperti memberi motivasi.
Erwan juga mengingatkan agar HUT ke-80 RI bukan cuma jadi ajang pasang bendera, tapi juga pasang niat untuk introspeksi diri.
“Jangan hanya menghabiskan masa tahanan dengan rebahan sambil main gaple. Nanti kalau sudah keluar, masyarakat nunggu kalian bukan untuk jadi ‘influencer kriminal’, tapi warga baru yang produktif,” tegasnya.
Soal masih adanya stigma masyarakat yang suka ogah-ogahan menerima mantan narapidana, Wagub Erwan tak kalah satir:
“Ya memang pasti ada yang menolak. Namanya juga mantan, mau mantan pacar atau mantan napi, kadang susah diterima. Tapi kalau kalian sungguh-sungguh berubah, insya Allah masyarakat bisa move on,” ucapnya sambil mengedipkan mata ke arah wartawan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, membeberkan data yang lebih detail daripada laporan cashback e-wallet.
Remisi umum: 18.439 orang
Bonus edisi 10 tahunan, mirip program “loyalty card” bagi penghuni setia lapas. Potongannya maksimal 3 bulan, dengan rumus rumit: 1 per 12 kali masa pidana.
Kusnali menjelaskan, syarat remisi tidak ribet seperti daftar KPR: cukup berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal 6 bulan hukuman.
Artinya, kalau selama di penjara tidak bikin rusuh, tidak bikin konten TikTok ilegal, dan tidak kabur lewat gorong-gorong, peluang dapat diskon ini cukup besar.***