BATAM — Miliki Narkotika jenis Sabu seberat 2.103 gram, 2 (dua) orang tersangka Inisial MAA Alias Boy dan Inisial R alias To, ditangkap Tim Opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Sabtu, (08/05/2021).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yakni di pinggir Jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina, Batam Center dan di Perumahan Tiban Makmur Residence, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan Tim Opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa, (11/05/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi, bahwa tersangka pertama Inisial MAA Alias Boy, membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi plastik kemasan Teh Cina merk Guannyinwang berwarna emas, dengan berat kotor 1.053 gram Sabu.
“Tersangka pertama diamankan di pinggir Jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina, Batam Center, pada pada pukul 14.20 WIB,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Selanjutnya, penyelidikan berkembang di daerah Tiban. Dan pada pukul 17.37 WIB, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua.
″Barang bukti yang diamankan dari tersangka kedua adalah Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan Teh Cina merk Guannyinwang berwarna emas, dengan berat kotor 1.051 gram,” tutup Harry Goldenhardt. (Wak Dar)