WAWAINEWS – Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA: Kasus Proyek 2014, Mantan Calon Bupati Pesibar Dijebloskan ke Penjara
Dikatakan tersangka telah menerima suap dari pengadaan di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. PIW selalu PPK membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh Pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar.
BACA JUGA: Ketahuan, Ternyata Guru PNS di SMPN 1 Wonosobo Sudah 8 Bulan Tak Pernah Masuk
Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan
Faktanya prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif.