BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro, menanggapi terkait keterlambatan gaji tenaga kerja kontrak (TKK) dilingkungan sekretariat dewan dengan mengatakan karena adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Perubahan ini dilakukan pas tanggal 30 Desember (2020), sehingga pasca ketok palu terjadi perubahan tersebut,” ucap Ketua DPRD Kota Bekasi usai rapat Paripurna memperingati Hari Jadi Kota Bekasi, Rabu (10/03/2021).
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) pasca pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Dikatakan dengan adanya sistim dormansi (perihal/keadaan) pemerintah daerah, maka perubahan struktur itu harus dilakulan terlebih dahulu, hingga menunggu perubahan parsial.
“Karena per anggaran APBD sebelum dan sesudah (pengesahan), struktur di Setwan berbeda, kita memang menunggu perubahan parsial dari wali kota,” terang Choiruman.
Menyikapi soal keterlambatan honor yang seharusnya cair pada setiap tanggal 10. Dia mengklaim baru mengetahui, dan menduga karena ada keterlambatan perumusan kebijakan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menurutnya lamban merespon kebijakan wali kota.
Ia pun mengakui baru mengetahui keterlambatan tersebut dari Februari. Berarti ada keterlambatan dalam merumuskan kebijakan tersebut di Setwan, Sekda maupun Inspektorat.
“TAPD ini kurang cepat menetapkan kebijakannya, sehingga wali kota belum melakukan perubahan parsial yang menyebabkan gaji TKK Setwan belum cair,” cetusnya.
Lebih lanjut Choiruman berharap, soal keterlambatan gaji tidak menghambat kinerja para TKK di DPRD, dan meminta TAPD supaya lebih serius untuk segera menangani permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan.
“Itu sudah kegiatan wajib kok, harusnya itu segera ditangani ketika terjadi keterlambatan satu pekan. Satu pekan sudah cukup berat kok, apalagi di tengah kondisi Covid begini,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui ada sedikit masalah dalam monitoring keuangan, terkait hal itu dirinya menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak kementerian.
“TKK belum digaji?, harusnya sudah dibayar. Memang ada kayak sembelit gitulah Sipede (Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik) keuangan yang sekarang ini, tapi kemaren kita konsultasi dengan Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) di kementerian, bisa dilakukan manual dulu. Nanti saya cek lah ya,”pungkasnya. (KOS)