PESAWARAN – Jadi pelopor, Provinsi Lampung mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Seluruh desa dan kelurahan di Lampung telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih,”ungkap Waki Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/5/2025).
Sebagaimana dikutip dari lama Diskominfotik Lampung, Wagub Jihan mengklaim Lampung sebagai provinsi pertama yang mencapai 100 persen pelaksanaan, lebih cepat dari tenggat nasional 31 Mei.
Menurut Wagub, dari total 2.651 desa dan kelurahan, sebanyak 682 di antaranya telah memproses pendirian koperasi melalui notaris, dan 252 koperasi telah berbadan hukum.
Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dibentuk, pada 23 Mei 2025. Akan bertugas mengawal proses hingga seluruh koperasi resmi berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong validasi serta pemetaan koperasi yang layak menjadi percontohan. Ini adalah langkah awal menuju desa mandiri dan Lampung yang maju, menuju Indonesia Emas,” pungkas Wagub.
Diketahui sebelumnya, giat peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/5/2025). Dihadiri langsung Menteri Zulhas dan sejumlah wakil Menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Provinsi Lampung saat ini menjadi Provinsi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, diikuti oleh Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali: 44,13%.
Model bisnis Koperasi Merah Putih melibatkan berbagai unit layanan seperti toko sembako, simpan pinjam, apotik desa, penyimpanan logistik, agen pupuk dan LPG, hingga penyerap gabah petani.
Skema pendanaan pembentukan koperasi didukung pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor enam tahun.
Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini, diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja di desa.
Satu koperasi diperkirakan menyerap hingga 25 tenaga kerja, program Koperasi dinilai berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja baru di Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045.
Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Dilansir dari laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik.
Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.***