WAWAINEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 267 ekor ikan hias asal Kolombia karena tidak memiliki kelengkapan dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Selain itu daa 11,4 kg Ikan segar asal Jepang, ikut dimusnahkan. Pemusnahan ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan bahwa ikan segar asal Jepang terdiri dari jenis ikan Kanpachi/Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/Sebastolobus macrochir.
“Pada ikan ini ditemukan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS),” jelas Heri, Selasa (15/3/2022).
Selain itu terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).
Sedangkan jenis yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebanyak 41 ekor yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus.
“Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanna merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Heri menerangkan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, viral haemorrhagic septicemia Virus (VHSV) merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (PIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian untuk ikan hias yang dimusnahkan, diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari 2022.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.
“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” tutupnya.
Berdasarkan tindakan karantina pemeriksaan, kegiatan pemasukan Impor ikan hias dari Kolombia tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya persyaratan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemasukan Impor.