Scroll untuk baca artikel
Lintas DaerahPerikanan

267 Ekor Ikan Hias Asal Kolumbia Dimusnahkan

×

267 Ekor Ikan Hias Asal Kolumbia Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Tindakan karantina selanjutnya dilakukan penahanan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU 21 Tahun 2019, dan pemilik media pembawa diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik media pembawa menerima surat penahanan.

Setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi, dilakukan tindakan karantina penolakan sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf (d) UU 21 Tahun 2019 dan dalam batas waktu penolakan yang ditetapkan yaitu 3 (tiga) hari kerja media pembawa tidak segera dikembalikan ke negara asal dilakukan tindakan karantina pemusnahan dan pemilik media pembawa menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (c) UU 21 Tahun 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Apabila pemilik media pembawa tidak bersedia menanggung biaya pelaksanaan pemusnahan, pemilik media pembawa melanggar Pasal 89 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).**