WAWAINEWS – Dalam waktu dua bulan, sebanyak 27 pelaku kejahatan meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu, Polda Lampung. Polisi juga mengamankan 36 unit motor berikut barang bukti lainnya.
Hal itu disampaikan Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar press relase ungkap kasus kriminalitas di Mapolres setempat. Rabu (23/11/22) pagi.
BACA JUGA: BRI Link di Lampung Kembali Jadi Korban Kejahatan, Kali Ini Pencurian
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron mengatakan, para pelaku kejahatan yang diamankan diantaranya terlibat kasus perjudian, pembuangan bayi, pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus penipuan penggelapan.
Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan 2 wanita.
Dengan rincian 2 orang terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16 orang terlibat kasus perjudian, 5 orang terlubat kasus curanmor.
BACA JUGA: Pencemaran Sampai di Kotaagung, Kurnain Minta Diusut Tuntas Pelaku Kejahatan Lingkungan
“Sementara sisanya 3 orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lainya dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022.