Nasional

3.911 Anggota KPPS Meninggal dan Sakit Selama Pemilu 2019

×

3.911 Anggota KPPS Meninggal dan Sakit Selama Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Setidaknya petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang mengalami musibah pascapemungutan suara terus bertambah. Total saat ini ada 3.911 orang mengalami sakit dan meninggal.

“Data per 2 Mei 2019 pukul 08.00 WIB, yang wafat 382 orang dan yang mengalami sakit 3.529 orang,” jelas Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam data yang dirilis KPU, petugas KPPS yang gugur paling banyak ada di Jawa Barat yakni 100 orang. Lalu, di Jawa Tengah ada 62 orang, Jawa Timur 39 orang, Banten 21 orang dan Lampung 17 orang. Sisanya tersebar di provinsi lain.

BACA JUGA :  DJP Kemenkeu Beri Kemudahan PPN untuk Tiga Aspek ini!

KPU berencana memberikan santunan kepada petugas KPPS yang gugur. Arif menjelaskan kriteria penerima santunan ialah anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, yang mendapat santunan kecelakaan kerja dan santunan Kematian.

Mereka ialah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masa kerja Januari 2019-Juni 2019. Kemudian, petugas KPPS dengan masa kerja 10 April 2019-9 Mei 2019 dan petugas ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019-9 Mei 2019.

Bagi Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), pemberian santunan kecelakaan kerja dan kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.

BACA JUGA :  Terbang ke Australia, Menteri Edhy Serius Garap Budidaya Lobster

Ketentuan pemberian santunan, kata Arif, dapat diajukan ketika kecelakaan terjadi dalam masa kerja, dan dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.

“Santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian hanya diberikan untuk 1 kali santunan,” kata dia.

Dalam hal penerima santunan kecelakaan kerja cacat tetap, sakit berat serta meninggal dunia dalam masa kerja, ahli waris mendapat santunan sebesar selisih antara santunan meninggal dunia dan santunan kecelakaan kerja sebelumnya.

Penyaluran santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dilakukan dalam 2 metode, yaitu melalui nomor rekening penerima santunan atau ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer, dan diberikan secara tunai kepada penerima santunan, atau ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan formulir Berita Acara. (Net)