Hukum & Kriminal

3 Pengedar Narkotika Diringkus di Tanjung Pinang

×

3 Pengedar Narkotika Diringkus di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini

KEPRI — 3 (tiga) Pengedar Narkotika berinisial EYF, N dan NZ diringkus Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, karena memilik Narkotika diduga jenis Sabu, di 2 (dua) lokasi yang berbeda, Jumat, (21/05/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan telah melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku Narkotika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tanjung Pinang, untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, didampingi Kassubag Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, Jumat, (28/05/2021), pagi.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu menggunakan mobil.

BACA JUGA :  KKP Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka

“Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pukul 18.30 WIB berhasil menangkap seorang pria di halaman Kost Sakera, Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Gatra,” ungkap AKP Ronny.

Pria tersebut, lanjutnya, mengaku bernama EYF. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 (lima) paket diduga Sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) united vs HP.

“Tersangka mengakui 5 (lima) paket Sabu didapat dari seorang berinisial N. Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa N berada di sebuah Hotel di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring,” ujar Ronny.

Selanjutnya Tim masuk kedalam Kamar hotel dan menemukan 2 (dua) orang yang mengaku bernama berinisial N dan NZ.

BACA JUGA :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Logging di Tanggamus

Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis Sabu didalam tas milik N, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 (tiga) unit HP.

“N mengakui barang bukti Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial K (dalam penyelidikan) dan 1 (satu) unit HP OPPO warna Merah adalah milik NZ,” jelasnya.

Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Sabu dengan berat bersih 3,08 gram milik EYF, 5 (lima) paket diduga Sabu dengan berat bersih 9,29 gram milik N, 2 (dua) timbangan digital, 1 (satu) buah kotak stainlies, 2 (dua) buah gunting, 2 (satu) bundel plastik bening, 2 (dua) buah tas Sandang, 4 (empat) unit HP, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buah sendok, seperangkat alat hisap Sabu (bong) dan 1 (satu) unit Mobil,” ujar AKP Ronny.

BACA JUGA :  Pelaku Maling Motor di RM Gelompong Metro Ditangkap di Lampung Timur

Ronny juga menambahkan, bahwa EYF dan N sudah pernah dihukum dengan kasus Narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Ronny.

AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 085805316658. (R Rich)