Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalUncategorized

3 Tahun Menggantung di Polda Metro Jaya, AWP Law Firm “Tagih Janji” Kepastian Hukum Kasus 372 dan 378 KUHP

×

3 Tahun Menggantung di Polda Metro Jaya, AWP Law Firm “Tagih Janji” Kepastian Hukum Kasus 372 dan 378 KUHP

Sebarkan artikel ini
Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/3305/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2023 kembali menjadi sorotan.

JAKARTA – Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/3305/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2023 kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Pelapor, AWP Law Firm, secara resmi menyampaikan kekecewaan atas belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum Pelapor, Bapak Mangasa Silalahi, menilai proses hukum yang berjalan sejak 12 Juni 2023 tersebut terkesan “berjalan di tempat”. Terlapor dalam perkara ini adalah H. Mihdar alias Alvian.

Dalam pernyataan resminya, AWP Law Firm menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah prosedural secara kooperatif, termasuk mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga permohonan gelar perkara serta evaluasi penanganan.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar "Chef Beras Oplosan" di Serang, Resep Rahasia Ternyata Sudah 10 Tahun

“Namun hingga saat ini, belum terdapat tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” demikian pernyataan kuasa hukum yang diterima redaksi Sabtu (21/2).

Secara normatif, Pasal 372 KUHP mengatur tentang dugaan penggelapan, sementara Pasal 378 KUHP mengatur tentang dugaan penipuan. Dua pasal yang tidak asing di ruang-ruang perkara pidana, namun dalam kasus ini, kepastian hukumnya dinilai masih samar.

Publik tentu memahami bahwa proses hukum memerlukan waktu. Namun ketika waktu terasa lebih panjang dari antrean mudik Lebaran, pertanyaan tentang efektivitas penanganan perkara menjadi tak terhindarkan.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapal Ikan di Wilayah Toli-Toli, Diamankan

AWP Law Firm menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pernyataan ini penting, sebab dalam negara hukum, proses tidak boleh dikalahkan oleh opini.

Namun demikian, mereka juga menilai keterbukaan kepada publik menjadi langkah yang relevan, terutama ketika laporan yang diajukan telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan signifikan.

Langkah menyampaikan perkembangan perkara kepada publik disebut sebagai bentuk transparansi dan upaya memperoleh perhatian proporsional agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum. Tidak lebih, tidak kurang,” tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

BACA JUGA :  Pabrik Sabun Palsu di Pondok Melati Omzet Miliar Digerebek, Izin Nol Besar

Di tengah upaya reformasi penegakan hukum dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi, kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal waktu. Sebab dalam praktiknya, hukum yang terlalu lama diproses bisa terasa seperti janji yang ditunda.

Publik kini menunggu: apakah laporan ini akan segera menemukan titik terang, atau tetap menjadi arsip yang menua dalam lemari perkara?***