LAMSEL – Dampak dari wabah Covid-19, sebanyak 30 Narapidana di Lapas Klas II A Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali di asimilasi.
Mereka dipulangkan ke kediaman-masing, dengan catatan untuk dapat merubah prilaku. Bahkan, saat kepulangannya, juga dikawal ketat oleh anggota Polres Lamsel.
Untuk diketahui, dari 30 Narapidana yang diasimilasi tak hanya berasal dari Lamsel, melainkan dari beberapa daerah lain. Diantaranya, Pesawaran, Lampung Timur, Pringsewu dan Banten.
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, mengungkapkan, sepulangnya para napi tersebut, menjadi tugas masyarakat untuk dapat mengawasi prilakunya.
“Para mantan napi yang di asimilasi memiliki ketrampilan-ketrampilan yang diperoleh dari pembinaan di Lapas Kalianda. Sehingga diharapkan dapat merubah prilakunya,” ungkapnya, di halaman Lapas Kalianda, Jum’at (24/4/2020).
AKBP Edi juga berharap, puluhan napi yang di asimilasi tersebut, kedepan dapat patuh terhadap aturan pemerintah dan taat terhadap aturan hukum.
“Semoga yang telah diperoleh dari Lapas dapat menjadi hal positif untuk mereka. Kita sama-sama berdoa kepada Allah SW, untuk kebaikan mereka,” ucapnya.
Diketahui, saat melakukan asimilasi terhadap 30 narapidana tersebut, Kapolres Lamsel juga memberikan bantuan berupa sembako kepada mantan warga binaan itu. (*/En).