Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMegapolitan

36 Tahun Peristiwa Talangsari Lampung, Korban Kecam Kelalaian Negara

×

36 Tahun Peristiwa Talangsari Lampung, Korban Kecam Kelalaian Negara

Sebarkan artikel ini
Korban Talangsari Lampung 1989 di Kantor KontraS Jakarta ((6/2/25)
Korban Talangsari Lampung 1989 di Kantor KontraS Jakarta 6 Februari 25 - foto doc ist

JAKARTA — Negara dikecam atas kelalaian dalam menyelesaikan kasus Peristiwa Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 dengan menewaskan sedikitnya 246 orang, dengan puluhan lainnya ditahan tanpa proses hukum, disiksa bahkan hilang secara paksa.

Kecaman atas kelalaian itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Amnesty International Indonesia, dan Asia Justice and Rights (AJAR)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tragedi tersebut masih menjadi luka sejarah yang belum terobati sampai sekarang belum tuntas, masih misteri akibat kelalaian negara dalam memprosesnya.

Padahal Komnas HAM telah menetapkan peristiwa ini sebagai pelanggaran berat HAM pada 2008 setelah melakukan penyelidikan pro-yustisia, sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

BACA JUGA :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bekasi

Namun, keadilan bagi para korban belum terwujud. Bahkan pemerintah telah melakukan berbagai langkah yang dianggap merendahkan martabat korban.

“Mulai dari Deklarasi Damai sepihak pada 20 Februari 2019, hingga surat komitmen perbaikan infrastruktur pada 16 Oktober 2020 yang sama sekali tidak menyentuh kebutuhan korban,” ujar Ketua PK2TL, Edi di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyoroti pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial (PPHAM) pada 22 Agustus 2022 yang hanya berfokus pada bantuan materiil.

“Langkah ini seakan-akan menganggap Peristiwa Talangsari bukan kejahatan serius akibat penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.

Pemerintahan baru di bawah Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pada 10 Desember 2024 mengusulkan mekanisme penyelesaian kasus melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

BACA JUGA :  KPK Tolak Hadiri Panggilan Komnas HAM

“Mereka berdalih kesulitan mengumpulkan bukti karena peristiwa ini sudah lama terjadi,” ujar Edi.

Namun, Edi menilai langkah ini hanya upaya negara menghindari tanggung jawab hukum dan mempertahankan impunitas pelaku.

“Rekonsiliasi itu bukan pengganti proses hukum. Harus ada pengungkapan fakta, termasuk siapa pelakunya dan berapa korban sebenarnya,” tegasnya.

Memperingati 36 tahun peristiwa ini, KontraS, PK2TL, dan AJAR menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah:

  • Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan pro-yustisia kasus Talangsari ke tahap penyidikan dan penuntutan.
  • Komnas HAM dan Jaksa Agung meningkatkan koordinasi untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan.
  • Pemerintah memenuhi hak korban atas pengungkapan kebenaran dan pemulihan, termasuk memorialisasi peristiwa tersebut.
BACA JUGA :  Presiden Direktur PT ABB Dijebloskan ke Lapas Bulakkapal, Terkait Dugaan Penipuan Vendor

“Pengungkapan kebenaran penting supaya sejarah tidak dimanipulasi dan korban mendapatkan keadilan yang layak,” pungkas Edi.***