KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski lebih dari sepertiga Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) pasca libur panjang Idulfitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Sebuah klaim yang terdengar meyakinkan meski publik tentu diam-diam bertanya: “normal versi siapa?”
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA, sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemkot Bekasi melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel melalui mekanisme WFA.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, terhitung sejak 25 hingga 27 Maret 2026, sebagai bagian dari strategi penyesuaian kerja pasca cuti bersama.
Di atas kertas, WFA terdengar modern, adaptif, dan efisien. Namun dalam praktik birokrasi, fleksibilitas sering kali diuji oleh satu hal klasik: disiplin.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi semacam “garansi politik” di tengah kekhawatiran publik yang kerap mengaitkan layanan pemerintah dengan kehadiran fisik pegawai. Sebab bagi sebagian masyarakat, kantor pemerintah tanpa antrean bukan berarti efisien bisa jadi justru kosong.
Tri juga menekankan bahwa masa pasca-Lebaran seharusnya menjadi titik balik bagi ASN untuk kembali ke ritme kerja yang optimal, bukan sekadar transisi dari mode liburan ke mode santai berkedok daring.
“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan ini bisa dibaca sebagai ujian nyata bagi reformasi birokrasi digital. WFA bukan sekadar soal bekerja dari rumah, kafe, atau lokasi lain yang “lebih inspiratif,” melainkan tentang output kerja yang tetap terukur dan pelayanan yang tidak ikut “offline.”













