Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

4 Mafia Tanah Penjual Aset Kwarda Pramuka di Lampung Timur Diringkus

×

4 Mafia Tanah Penjual Aset Kwarda Pramuka di Lampung Timur Diringkus

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS — 4 Mafia tanah yang menjual lahan milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung di Labuhan Ratu, Lampung Timur diringkus Polisi.

“Polres Lampung Timur berhasil membongkar kasus mafia tanah, milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, di wilayah Labuhan Ratu, Lampung Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu (23/11/22).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

Konfrensi pers terkait pengungkapan mafia tanah di Lampung Timur itu dihadiri oleh Ketua Kwartir Daerah yang juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, dan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

BACA JUGA :  Tiga Petahana Tumbang dalam Pilkakon Kota Agung Timur

4 Mafia tanah itu yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan Kwarda Pramuka milik Provinsi Lampung itu adalah HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana.

Para tersangka tersebut sejak 2015 lalu, diduga nekat melakukan penjualan tanah, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektar, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,429 miliar.

BACA JUGA: Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

“Modusnya dengan memberikan penjelasan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika diperjualbelikan,” jelas Kabid Humas.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Sekampung Udik Sudah Ditetapkan Tersangka

Sementara akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.