WAWAINEWS – Empat mantan anak buah Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Keempatnya merupakan terpidana suap dan penerima suap bersama Rahmat Effendi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar
Informasi kepindahan Empat mantan pejabat di Pemkot Bekasi itu dari Lapas KPK ke Sukamiskin disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Sabtu (5/11/2022) dikutip.
Jaksa eksekutor Eva Yustisiana (Kamis, 3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Demikian bunyi keterangan tertulis dari KPK.
Baca juga: Aksi di Depan Kejari, Massa Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Rincian empat terpidana tersebut:
Pertama Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
– Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.