Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

4 mantan anak buah Wali Kota Bekasi non aktif dikirim ke Sukamiskin

×

4 mantan anak buah Wali Kota Bekasi non aktif dikirim ke Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Empat mantan anak buah Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Keempatnya merupakan terpidana suap dan penerima suap bersama Rahmat Effendi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Wali Kota Bekasi Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA :  Realisasi PAD Kota Bekasi Masih 46,49%: Bapenda dan DPRD Kompak

Informasi kepindahan Empat mantan pejabat di Pemkot Bekasi itu dari Lapas KPK ke Sukamiskin disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Sabtu (5/11/2022) dikutip.

Jaksa eksekutor Eva Yustisiana (Kamis, 3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA :  Satpol PP Tujah Rekan Sendiri di Lampung Timur, Sudah Penuhi Panggilan Polisi

Demikian bunyi keterangan tertulis dari KPK.

Baca juga: Aksi di Depan Kejari, Massa Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

Rincian empat terpidana tersebut:

Pertama Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

– Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.