Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

4 mantan anak buah Wali Kota Bekasi non aktif dikirim ke Sukamiskin

×

4 mantan anak buah Wali Kota Bekasi non aktif dikirim ke Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

– Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.

– Jumhana Luthfi Amin mantan Disperkimtan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Seminggu Setelah Divaksin Dua Ekor Sapi Warga Jakamulya Bekasi Kejang dan Mati

Empat ASN Anak Buah Rahmat Effendi Divonis 4-5 Tahun Bui. Sebelumnya, Rahmat Effendi alias Pepen sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA :  Kades Bumi Mulyo Lampung Timur, Dikabarkan Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai. (*)