– Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.
– Jumhana Luthfi Amin mantan Disperkimtan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.
Baca juga: Seminggu Setelah Divaksin Dua Ekor Sapi Warga Jakamulya Bekasi Kejang dan Mati
Empat ASN Anak Buah Rahmat Effendi Divonis 4-5 Tahun Bui. Sebelumnya, Rahmat Effendi alias Pepen sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai. (*)






