Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA : Tangkap Terduga Narkoba di Terbanggi, Mobil Polisi Dirusak Warga
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas yang telah menangkap para pelaku.***












