Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aniaya Nasabah, 4 Penagih Pinjaman Modus Koperasi di Terbanggi Besar Diringkus Polisi

×

Aniaya Nasabah, 4 Penagih Pinjaman Modus Koperasi di Terbanggi Besar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Tangkap Terduga Narkoba di Terbanggi, Mobil Polisi Dirusak Warga

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas yang telah menangkap para pelaku.***