KEPRI — Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, meringkus 4 pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF, saat hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil curian di warung dekat Jembatan 2 Barelang, Kota Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah melakukan penangkapan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di 5 (lima) tempat kejadian yang berbeda di Kota Batam.
“Saat ini 4 (empat) orang pelaku berinisial YF, EP, ES, dan MF, sudah diamankan oleh tim Opsnal tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers, di Mapolda Kepri, Rabu, (17/03/2021).
Kronologis kejadian bermula pada 5 (lima) hari di 5 (lima) tempat kejadian yang berbeda, sesuai laporan polisi, saat para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat alias dicuri.
“Adapun Laporan Polisi yang masuk, yaitu Laporan Polisi nomor: LP- B / 33 / III / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 105 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 112 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 34 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 35 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021,” jelas Harry Goldenhardt.
Kemudian, pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih.
Mendapatkan Informasi tersebut, tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang.
Sekira pukul 16.45 WIB, tersangka Inisial YF datang bersama 3 (tiga) tersangka lainnya menggunakan 4 (empat) kendaraan bermotor, yaitu berinisial ES, EP Dan MF.
Kemudian Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Kita lihat dari Sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karena itu, kita mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi secara ketat, secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak–anaknya,” ujar Harry.
“Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya, dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya, yaitu STNK dan BPKB,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menjelaskan, keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari, ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
Adapun keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting, dan kemudian membawa kabur motor korban.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio M3 warna putih, 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega R warna hitam, 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Sporty warna merah maron, 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega R warna merah, 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna merah – putih, 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega warna biru hitam, 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega warna oranye, 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna putih, 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Z warna hijau, dan 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna merah,” tambah Dir Reskrimum Polda Kepri.
Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wak Dar)