KOTA BEKASI – “Saya sudah capai mengurus pemecahan surat hak milik (SHM) tanah. Sudah empat tahun, tanpa kejelasan,”ujar H Dedy, mengaku mengurus sejak tahun 2021.
Empat tahun berlalu, SHM warga Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, masih nol. Haji Dedy pun tak tahan mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemecahan Surat Hak Milik (SHM) yang belum juga rampung.
Bolak balik ke kantor pertanahan Kota Bekasi berkali-kali dilakukan agar proses segera selesai.
Semua administrasi persyaratan telah dipenuhi, tapi hasilnya nol. Pemecahan SHM tak kunjung ada titik terang.
Janji, tinggal janji. Bahkan baru baru ini sempat ada kabar bahwa proses tersebut akan selesai dalam 14 hari.
Namun sampai sekarang, selesai IdulFitri 1446 tidak ada perkembangan.Haji Dedy menginginkan agar pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera menyelesaikan sertifikat yang atas namanya.
Sertifikat ini penting bagi masyarakat, tegasnya. Sudah ada nama Haji Dedy di dalamnya dan luas keseluruhan tanah mencapai 540 meter persegi.
“Saya ga paham, apa kendalanya semua dokumen diperlukan telah dipenuhi. Namun pihak BPN menyebutkan adanya keterbatasan karena kurangnya data.
“Data saya sudah lengkap, semuanya sudah saya serahkan,” tegasnya.
Ia berharap agar komunikasi dengan pihak BPN dapat ditingkatkan agar masalah ini segera teratasi.
Bahkan Haji Dedy mengakui sudah berbicara dengan beberapa orang di sana, termasuk Inisial U dan S, tetapi sampai sekarang belum ada solusi.
Dengan penuh harapan, Haji Dedy meminta agar proses pemecahan SHM ini segera diselesaikan, terutama menjelang hari-hari penting.
“Saya sudah capek mengurus ini, telepon-teleponan, mohon segera diselesaikan,”ucap kesalnya dikutip wawai news dari PotretKita.
Kekinian dia berharap, pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian lebih dan mempercepat penyelesaian masalah ini demi kesejahteraan masyarakat.
“Ya, mohon untuk sertifikat saya yang tiga orang itu tolong segera diselesaikan, “ungkap Keluhnya.
Perlu diketahui bahwa program tersebut berasal dari bantuan provinsi DKI Jakarta tahun 2021 peruntukan pelebaran jalan akses menuju tempat pembuangan akhir.***