KOTA BEKASI – PT Ramzi Cahaya Karya (RCK) beralamat di jalan Haji Gamon Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga melakukan tipu gelap uang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
40 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Lampung telah menyetorkan sejumlah uang melalui agen dengan total mencapai Rp4 miliar untuk keberangkatan. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
“Saya diumpankan oleh PT. RCK kepada CPMI di Lampung. Saya membawa 40 orang dan telah menyetor uang sebesar Rp40 miliar, karena percaya dengan perusahaan penyalur PT RCK yang telah memiliki surat ijin perusahaannya,”ungkap agent TKI yang bekerjasama dengan PT. RCK
Agen asal Seputih Raman, Lampung Tengah ini mengakui bahwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan dengan PT RCK terkait setoran CPMI yang dibawanya. Pihak perusahaan melalui perjanjian resmi berjanji akan mengembalikan dana yang disetorkan senilai Rp4 miliar tersebut pada 1 Februari 2024.
“Perjanjian pengembalian uang itu, ditandatangani langsung oleh Komisaris PT. RCK yaitu DH. Namun hingga saat ini tidak ada titik terangnya,”tegas Anto berharap RCK dapat menyelesaikan dan bertanggungjawab.
Perlu diketahui, PT. RCK berjanji akan menyerahkan uang 40 orang CPMI paling lambat pada Kamis 1 Februari 2024. itu sesuai surat pernyataan yang ditandatangani oleh Komisaris PT. RCK.
Dalam surat penyataan itu pun komisari RCK jika pada waktu yang ditentukan tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Maka pihaknya bersedia menerima sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.
Hanya saja hingga tenggang waktu yang disepakati PT. RCK tak kunjung mengembalikan uang CPMI.
Setelah itu PT. RCK sudah berulang kali berjanji akan mengembalikan uang CPMI.
Tetapi ternyata sampai saat ini, pengembalian dana tak kunjung terlaksana.
Anto mengakui bahwa setiap setoran yang diberikan kepada RCK ada tanda bukti transfer.***