Scroll untuk baca artikel
Lampung

465 Kendaraan Dicegah Masuk Wilayah Tapis Berseri

×

465 Kendaraan Dicegah Masuk Wilayah Tapis Berseri

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Lampung, mencegat dan melarang 465 kendaraan masuk ke wilayah Tapis Berseri.

Musababnya, pengendara ratusan kendaraan itu tak bisa menunjukkan surat rapid test antigen sebagai syarat utama masuk Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampun, Herman H.N., tak mau lebek. Pelancong yang tak mengantongi surat rapid test antigen harus putar balik.

Apalagi Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan selama libur Natal dan Tahun Baru setiap daerah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Sejak 23 – 26 Desember 2020, total kendaraan putar balik ada 465. Kendaraan yang disetop 1.695,” kata Herman, Minggu 27 Desember 2020.

BACA JUGA :  Halus, Ini Kata Yusran Terkait Beredarnya Foto Dawam di Acara Aqiqah

Ada tiga titik pos pengawas arus keluar-masuk Bandar Lampung, masing-masing di Tugu Raden Intan Rajabasa, depan Polsek Sukarane, dan Lematang.
“Pada posko Rajabasa total penyetopan kendaraan 547, jumlah kendaraan putar balik 156, posko Lematang penyetopan kendaraan 613, putar balik 143, dan posko Sukarame penyetopan kendaraan 535, kendaraan putar balik sebanyak 166,” kata dia.

Untuk update data jumlah kendaraan pada tiap posko, setiap posko baru dapat melaporkan data pengawasan setelah jam pengawasan berlaku sekitar pukul 24.00, sehingga laporan data bisa disampaikan keesok harinya.