WAWAINEWS.ID – 5 Pasangan muda-mudi tanpa status nikah di Pringsewu terjaring disejumlah penginapan dalam razia gabungan, pada Jumat 8 Desember 2023 malam.
Razia gabungan itu melibatkan Polres Pringsewu, TNI dan Satpol-PP dengan menyisir sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam di wilayah setempat.
BACA JUGA: Ingat, Mulai 1 November Motor dan Mobil Usia Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia!
Hasilnya 5 pasangan muda mudi bukan pasangan suami isteri terjaring dan diamankan di kantor Satpol-PP.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili kapolres Pringsewu Pringsewu AKBP benny Prasetya menjelaskan, kelima pasangan tidak sah tersebut terjaring saat sedang berduaan di sejumlah penginapan yang ada di kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan dan Pringsewu Timur.
Selain mengamankan 5 pasang yang bukan suami istri, kata Kasat, petugas gabungan juga mengamankan puluhan minuman keras (miras) dari salah satu karaoke.
BACA JUGA: Terungkap, Pembunuhan Wartawan di Sumut Dimotori Pemilik Hiburan Malam
“Kelima pasangan tidak sah dan miras kemudian diamankan ke kantor satpol-PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” jelasnya.
Kasat menyebut bahwa razia gabungan ini adalah dalam rangka cipta kondisi menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2024.
“Razia yang dilakukan dengan sasaran tempat kost, hotel dan hiburan yang ada di kabupaten Pringsewu,” tandasnya. (*)