Hukum & Kriminal

5 Tahanan di Polsek Pulau Panggung Melarikan Diri, Satu Berhasil Ditangkap

×

5 Tahanan di Polsek Pulau Panggung Melarikan Diri, Satu Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polsek Pulau Panggung

Kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau para tahanan untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

“Kami imbau agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” imbaunya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kapolres, kelima orang tahanan tersebut ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sedang dalam proses penyidikan sesuai laporan polisi tanggal 18 Desember 2021 atas nama pelapor Eva Diana Sari.

Adapun identitas tahanan tersebut, diantaranya berinisial BU alias Bul (24), HR (18), DS (18), RI (28) warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan HE (31), warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Longsor di Jalinbar Tanggamus, Enam Titik Jalur Tertutup Material

“Hasil penyelidikan dan pengejaran, berhasil diamankan seorang tahanan berinsial DS (18) saat ia bersembunyi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkannya, tindak lanjut terhadap 4 tahanan yang belum tertangkap masih dalam pencarian tim gabungan dan juga Polres Tanggamus telah melaksanakan pendekatan kepada pihak keluarga melalui kepala pekon untuk memberitahukan kepada tim agar dilakukan penjemputan.

“Mohon doa semua masyarakat agar para tahanan yang melarikan diri dapat kembali ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tutupnya. (*)