KOTABEKASI,WAWAINEWS.ID – 50 Caleg dari partai Gerinda untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur. Hal itu menyusul Peneribitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC Partai Gerindra, Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024
Pasalnya, dengan terbitnya SK Baru DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang mengagetkan banyak pihak saat ini menjadikan kepengurusan partai besutan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto tersebut terjadi dualisme kepengurusan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Rio Kurniawan, Relawan Rumah Besar Prabowo, dengan mengungkapkan bahwa saat ini terjadi dualisme kepengurusan di tubuh DPC Gerindra Kota Bekasi.
BACA JUGA : Wah, Ada Bacaleg Gerindra Kota Bekasi yang Masih Aktif di Partai Lain?
“Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,”ungkap Rio Kurniawan melalui rilis resmi yang diterima redaksi ini, pada 27 Desember 2023.
Kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;
1. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Bapak Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.
BACA JUGA : Partai Gerindra Kota Bekasi Bergerak Prabowo Presiden 2024
2. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdafdar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah di Publikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online,
3. SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk Penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.
Tetapi baru diserahkan dari DPD Parta GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.
Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.