Lampung

50 Mantan Napi di Lampung  Terima Kartu Pra-Kerja

×

50 Mantan Napi di Lampung  Terima Kartu Pra-Kerja

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyerahkan secara simbolis calon penerima kartu Pra-Kerja kepada 50 mantan Narapidana (Napi) dari program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Jumat (17/4/2020).

Pada tahap pertama ini, sebanyak 50 mantan narapidana menerima Kartu Prakerja yang merupakan Program Pemerintah Pusat tersebut. Program ini merupakan yang pertama kali di Indonesia diinisiasi Gubernur Arinal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama dengan kelurganya bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Gubernur Lampung Terapkan Protokol Kesehatan

Ia berharap program ini untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi. “Diharapkan fasilitas yang diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara efektif dan produktif,” katanya.

Arinal menyebutkan bagi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan Program Kartu Prakerja dan melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

“Melakukan Self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina mandiri jika sakit) dan social distancing dengan jaga jarak, hindari kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan untuk Wilayah Provinsi Lampung, sejak 1 April 2020 sampai dengan saat ini telah dikeluarkan 1.646 narapidana dan anak untuk melaksanakan Asimilasi dan Integrasi.

BACA JUGA :  PPSS Ke-XXIII, Perkenalkan Karya Sumatera untuk Indonesia

Nofli mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah dan menanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham menerbitkan kebijakan khusus pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak,” ujar Nofli.

Nofli menyebutkan di samping narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terdapat juga 3.220 orang Klien Balai Pemasyarakatan (Narapidana yang mendapatkan program PB,CB,CMB sebelum adanya Covid-19).

“Harapan kami kepada Bapak Gubernur agar Klien Balai Pemasyarakatan yang mendapatkan program PB,CB,CMB ini juga bisa mendapatkan Program pemberian Kartu Prakerja kedepannya,” katanya.

BACA JUGA :  Satpol PP di Sribawono Ditujah Petugas Bagian Protokol Wabup Lampung Timur

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan fasilitas yang akan diberikan pada program Kartu Prakerja yakni pelatihan secara online, diberikan insentif selama 4 bulan dan survey wilayah kerja.

“Setelah mereka dilatih mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk pelatihannya sendiri tergantung minat mereka,” ujar Lukmansyah.

Lukmansyah menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu Prakerja. “Para mantan narapidana ini akan kita masukan kedalam skema pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat, kita hanya pengajuan,” katanya.(Adpim)