WAWAINEWS – Gudang pupuk palsu digerebek, Polisi amankan dua orang berikut 54 ton pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jum’at (14/10/2022) minggu lalu.
Puluk palsu tersebut berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Selatan dari gudang penyimpanan jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit.
Baca juga: Wagub Lampung Ingatkan Proses Pengawasan Distribusi Pupuk dan Pestisida
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan, penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung.
“Saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” bebernya, Kamis (20/10/2022)
Edwin menjelaskan, setelah mengerebek gudang, pihaknya melanjutkan pengerebekan ke pabrik besarnya di daerah Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Petani Kesulitan Mendapat Pupuk, Hasil Panen di Martanda Terancam Tidak Maksimal
Pelaku melakukan aksinya, papar dia, dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.
Pupuk yang palsu tersebut, lanjutnya, dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.