Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

54 ton Pupuk Palsu diamankan Polisi di Kalianda Lampung Selatan

×

54 ton Pupuk Palsu diamankan Polisi di Kalianda Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini

“Pelaku yang diamankan yakni saudara FR(24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran serta AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari Kecamatan Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran” paparnya.

Atas penggerebekan itu, barang bukti yang berhasil diamankan 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Ada 64 Distributor di Lampung untuk Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (*)