Sebelumnya Kepala Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (KSPLP) Wonosobo, Tanggamus, Lampung, Solihin patut diduga melakukan pembiaran terhadap salah seorang oknum guru status PNS di SMPN 1 Wonosobo.
Pasalnya pihak sekolah telah berulang kali melaporkan tentang oknum guru SMPN 1 yang tidak menjalankan tanggungjawab. Tapi KSPLP Wonosobo, membiarkan tanpa tindakan tegas.
BACA JUGA: Gaji Aparatur Desa Lampung Timur Harus Ditransfer Paling Lambat 20 September
Hal itu berdasarkan keterangan mantan Kepala SMP Negeri 1 Wonosobo, M. Nuri saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Jum’at 9 September 2022.
M. Nuri menerangkan bahwa semasa kepemimpinannya di SMP Negeri 1 Wonosobo terhitung telah tiga kali DA dilaporkan ke pihak SPLP Wonosobo, mulai Februari hingga Mei 2022.
“Saya sudah tiga kali melaporkan hal itu secara resmi ke SPLP, pertama di bulan Februari, kemudian di bulan April dan terakhir di bulan Mei, bukti pelaporannya ada, arsipnya ada di sekolah bagian TU” terangnya. (*)










