WAYKANAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap buronan bernama Martinus Eko Widodo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam sejak 8 tahun lalu.
Tim Tabur Kejati Kepri dalam penangkapan itu bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengungkapkan Martinus Eko Widodo, pria berusia 34 tahun asal Lampung, dicari oleh pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.
Dalam putusan tersebut, Martinus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan tipu muslihat untuk membujuk anak di bawah umur dalam tindakan cabul.
“Martinus Eko Widodo divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan kurungan enam bulan, apabila denda tidak dibayar,”paparnya menyebut Martinus, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Saat ditangkap eks Karyawan Kebersihan Charitas di Batam tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. Selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani hukuman di Lapas Batam sesuai putusan MA.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Tabur, mengimbau seluruh buron dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.
Kisah Martinus
Martinus Eko Widodo, merupakan mantan karyawan petugas kebersihan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Charitas Batam, ditangkap di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam, membebaskan terdakwa Martinus dari segala dakwaan jaksa penuntut Kejari Batam atas dugaan pencabulan terhadap AF (3) yang dibacakan oleh hakim Cahyono , Rabu (28/1/2015) silam.
Ketua majelis hakim Cahyono mengatakan berdasarkan hasil visum bahwa, iritasi atau bintik-bintik pada anus korban tidak terlihat ada tanda-tanda kekerasan. “Analisa sperma pada korban tidak terbukti,” kata Cahyono.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak ada yang melihat kedekatan antara terdakwa dan korban apalagi pekerjaan terdakwa sebagai petugas kebersihan di yayasan tersebut.
“Tidak ada satupun saksi yang melihat langsung pelecehan tersebut,” ungkap Cahyono saat itu.
Bukan itu saja, berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat berupa visum, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum tujuh tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa Terpidana Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.***