Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

8 Tahun DPO, Suami Bunuh Istri di Lampung Tengah Diringkus di Kalimantan Begini Motifnya

×

8 Tahun DPO, Suami Bunuh Istri di Lampung Tengah Diringkus di Kalimantan Begini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi mayat

Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban dan sempat dirawat di Yukum Medical Center (YMC).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Karena tidak ada perubahan, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung dan dirawat intensif selama 7 hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Dua Aktivis LSM di Lampung Resmi Ditahan: Dari Celurit, Papan Bunga, sampai Restorative Justice

Sejak Peristiwa berdarah tersebut kata Kapolres, RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terhadap RP ke sebuah Perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membuahkan hasil.

BACA JUGA : Tersinggung Dilarang Joget, Isteri di Mesuji Tembak Suami

BACA JUGA :  Uwalah.. Pelaku Pencabulan Santriwati di Pringsewu Anak Pemilik Pesantren

“RP berhasil kami tangkap di sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan di back up oleh anggota Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis karena diduga telah memiliki niat untukmenghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami,” kata AKBP Doffie.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian pungkasnya.***