Scroll untuk baca artikel
Politik

8 TPS di Kota Tanjung Pinang Diminta Gelar Pencoblosan Ulang, Ini Penyebabnya

×

8 TPS di Kota Tanjung Pinang Diminta Gelar Pencoblosan Ulang, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Suasana pencoblosan di TPS Kota Bekasi - foto dok wawai
Suasana pencoblosan di TPS - foto dok wawai

TANJUNG PINANG – 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, direkomendasikan Bawaslu untuk digelar pelaksanaan Pencoblosan Suara Ulang (PSU), Jumat 16 Februari 2024.

“Kami telah memberi rekomendasi ke KPU Kota Tanjungpinang, untuk menggelar pencoblosan ulang khusus 8 TPS di beberapa lokasi. Hal itu mengacu pada mekanisme aturan berlaku,”ungkap Muhammad Yusuf Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa rekomendasi itu berdasarkan adanya laporan temuan dari Panwascam di beberapa kecamatan yang terjadi pelanggaran. Ada pun rekomendasi tersebut sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), maka Bawaslu Kota Tanjungpinang menginstruksikan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Kota untuk melengkapi LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sekaligus bukti-bukti kejadia dapat berupa photo/dokumentasi, serta merekomendasikan PPK Kota Tanjungpinang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai berikut :

BACA JUGA :  PKS: Jangan Pakai Cara Tradisional, Pengalihan isu KS
  1. TPS 092
    Lokasi : Balai Pertemuan Serbaguna RT 4 RW 13 Kel Batu IX
    Kec : Batu IX
    Kejadian penyebab Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar Kab/Kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK;
  2. TPS 059
    Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo Perumahan
    Kec : batu IX
    Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 hak surat suara;
  3. TPS 037
    Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya RT 4 RW 11
    Kel /Kec : Pinang Kencana
    Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan disemua tingkatan ( Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi dan Kota);
  4. TPS 065
    Lokasi : Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8
    Kel /Kec : Pinang Kencana
    Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK
  5. Kec Tanjungpinang Kota
    a. TPS 006
    Lokasi : Lorong Gambir belakang vihara
    Kel: Tanjungpinang Kota
    Jumlah pemilih : 260
    Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 77
    Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara;
    b. TPS no : 015
    Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( kedai kopi sari )
    Kel: Tanjungpinang Kota
    Jumlah pemilih : 134
    Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 38
    Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara.
  6. Kec Tanjungpinang Barat
    a. TPS 028
    Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim
    Kel: Tanjungpinang Barat
    Jumlah pemilih :260
    Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yg mencoblos di TPS sebanyak 1 org;
    b. TPS 009
    Lokasi : Gg. Kelinci
    Kel : Bukit Cermin
    Jumlah pemilih : 259
    Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 org. ***