TANJUNG PINANG – 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, direkomendasikan Bawaslu untuk digelar pelaksanaan Pencoblosan Suara Ulang (PSU), Jumat 16 Februari 2024.
“Kami telah memberi rekomendasi ke KPU Kota Tanjungpinang, untuk menggelar pencoblosan ulang khusus 8 TPS di beberapa lokasi. Hal itu mengacu pada mekanisme aturan berlaku,”ungkap Muhammad Yusuf Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Dikatakan bahwa rekomendasi itu berdasarkan adanya laporan temuan dari Panwascam di beberapa kecamatan yang terjadi pelanggaran. Ada pun rekomendasi tersebut sebagai berikut.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), maka Bawaslu Kota Tanjungpinang menginstruksikan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Kota untuk melengkapi LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sekaligus bukti-bukti kejadia dapat berupa photo/dokumentasi, serta merekomendasikan PPK Kota Tanjungpinang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai berikut :
- TPS 092
Lokasi : Balai Pertemuan Serbaguna RT 4 RW 13 Kel Batu IX
Kec : Batu IX
Kejadian penyebab Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar Kab/Kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK; - TPS 059
Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo Perumahan
Kec : batu IX
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 hak surat suara; - TPS 037
Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya RT 4 RW 11
Kel /Kec : Pinang Kencana
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan disemua tingkatan ( Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi dan Kota); - TPS 065
Lokasi : Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8
Kel /Kec : Pinang Kencana
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK - Kec Tanjungpinang Kota
a. TPS 006
Lokasi : Lorong Gambir belakang vihara
Kel: Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 260
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 77
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara;
b. TPS no : 015
Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( kedai kopi sari )
Kel: Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 134
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 38
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara. - Kec Tanjungpinang Barat
a. TPS 028
Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim
Kel: Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih :260
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yg mencoblos di TPS sebanyak 1 org;
b. TPS 009
Lokasi : Gg. Kelinci
Kel : Bukit Cermin
Jumlah pemilih : 259
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 org. ***