Kilas

884 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Krakatau di Tulangbawang

×

884 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Krakatau di Tulangbawang

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi (net)

wawainews.ID, Tulangbawang – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang berhasil menindak ratusan pelanggar dengan menggunakan blanko tilang.

Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dari hari Kamis (29/08/2019) sampai hari Rabu (04/09/2019) petugas kami telah menindak dengan menggunakan blanko tilang sebanyak 884 pelanggar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Adapun rinciannya yaitu SIM (surat izin mengemudi) sebanyak 344 keping, STNK (surat tanda nomor kendaraan) sebanyak 516 lembar dan kendaraan sebanyak 24 unit,” ujar AKP Agustinus, Kamis (05/09/2019).

BACA JUGA :  Pasutri Diserang Beruang di Kawasan Register 19 Pesawaran

Lanjutnya, untuk kendaraan pelanggar yang telah berhasil kami tindak masih didominasi oleh sepeda motor sebanyak 417 unit, kemudian disusul mobil barang sebanyak 329 unit, mobil penumpang sebanyak 98 unit dan mobil bus sebanyak 40 unit.

Sedangkan jenis pelanggarannya, masih didominasi oleh pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 204 pelanggar dan disusul oleh pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) sebanyak 175 pelanggar.

Dalam pelaksanaan Operasi ini, SIM pelaku pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah tanpa SIM sebanyak 306 orang, disusul SIM C sebanyak 245 orang, sim B1 Umum sebanyak 162 orang, SIM A sebanyak 105 orang, SIM B II Umum sebanyak 55 orang, SIM B1 sebanyak 9 orang dan SIM B II sebanyak 2 orang.

BACA JUGA :  WADUUH.. Pekerja Proyek Gorong-gorong di Tulangbawang Tak Paham Alat Pelindung Diri

“Operasi Patuh Krakatau 2019 ini masih akan terus berlangsung selama 8 hari lagi, untuk itu dihimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk tetap mematuhi seluruh rambu-rambu dan aturan dalam beralu lintas serta melengkapi diri dengan kelengkapan seperti SIM, STNK serta mengunakan helm SNI dan tetap menggunakan safety belt.” Tutup Kasat Lantas.(whd)