Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

9 Napi Narkotika Lapas Kotaagung Terima Amnesti Presiden, Pulang Disambut Haru

×

9 Napi Narkotika Lapas Kotaagung Terima Amnesti Presiden, Pulang Disambut Haru

Sebarkan artikel ini
Foto: 6 Napi Narkotika Lapas Kotaagung saat menunjukkan surat bebas pada Sabtu 2 Agustus 2025, (foto_dok/lp)

TANGGAMUS – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Sebanyak sembilan warga binaan mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

Pemberian amnesti ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan nasional yang menitikberatkan pada pembinaan berkeadilan dan pemulihan sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesembilan narapidana yang mendapatkan amnesti merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif, di antaranya tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, serta tidak terlibat perkara lain.

BACA JUGA :  Kegaduhan Diduga Sengaja Diciptakan, Bupati Tanggamus Diminta Copot Sekda dan Kadis Kominfo

“Amnesti ini bukan hadiah cuma-cuma. Ini adalah penghargaan atas perubahan sikap, kesungguhan menjalani pembinaan, dan komitmen kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi Gunawan.

Warga binaan yang bebas tak kuasa menahan rasa syukur. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto, Wakil Menteri Silmy Karim, serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi atas kepercayaan dan kesempatan kedua yang diberikan.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam mengurangi overcrowded di lapas serta memperkuat arah pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Kesembilan warga binaan kini kembali ke pangkuan keluarga, membawa harapan baru untuk menata kehidupan yang lebih baik. ***