Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

9 Wanita Lampung Nyaris Jadi Korban Dugaan Upaya TPPO

×

9 Wanita Lampung Nyaris Jadi Korban Dugaan Upaya TPPO

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi berhasil menggagalkan dugaan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada Minggu (13/2/2022).

Dari upaya tersebut sembilan orang warga Lampung berhasil diselamatkan nyaris menjadi korban perdagangan manusia dengan modus sebagai pekerja migran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesembilannya adalah wanita, mereka diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

“Kesembilan korban ini mengaku direkrut oleh seseorang berinisial S, ” Ungkap Plh Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea, Rabu (16/2/2022).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

BACA JUGA :  Korban Penipuan dan Penggelapan Urugan Pasar Kranji, Minta Hakim Bijaksana Memutuskan

Saat dilakukan penangkapan kesembilan korban hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti pelatihan ART (asisten rumah tangga).

Dari pemeriksaan sementara, para korban mengatakan setelah pelatihan akan dikirim ke Singapura untuk bekerja sebagai ART.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau bila dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860.

“Sehingga para korban tergiur dan pergi ke Ponorogo,” kata Khoirun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo, dan 1 bundel dokumen perizinan milik perusahaan penyalur.

Lebih lanjut Khoirun mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Sehingga tidak bisa mengungkap nama perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Penyelundupan Sabu Senilai Rp65 Miliar Digagalkan

“Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan. Upaya penyelamatan para korban terlebih dahulu,” kata Khoirun.

Khoirun menambahkan, perusahaan penyalur dapat terancam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Khoirun