wawainews.ID, Lamsel – Pembangunan Balai Kemasyarakat Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, masih terkendala terkait status lahan. Padahal dana pembangunan tersebut sudah terkumpul sebesar Rp370 juta.
Hal tersrbut terungkap dalam rapat akbar desa Ketapang yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamsel, Camat Ketapang, Kepala Desa Ketapang, tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat. Rapat tersebut membahas rencana pembangunan Balai Masyarakat diatas lahan Balai Desa.
Tapi setelah ditelusuri banyak mekanisme harus dilalui seperti surat menyurat meliputi sertifikat, surat hibah dan lainnya. Lahan yang selama ini sebagai tempat berdiri Balai Desa tersebut diketahui tidak jelas surat menyuratnya sehingga menjadi kendala.
Atas hal itu Kepala Desa Ketapang, Hamsin, mengusulkan anggaran pembangunan Balai Kemasyarakatan seyogyanya bisa dialihkan. Dia berharap bisa dialihkan untuk pembangunan jalan atau lainnya sehingga dana bisa terserap.
“Lokasi awal yang disepakati untuk dibangun Balai Kemasyarakatan tidak memungkinkan. Saya akan coba cari lahan baru. Tapi anggaran akan saya masukkan ke tahun 2020,”tegasnya dalam rapat akbar Desa Ketapang, Senin (23/9/2019).
Dia mengaku akan membahas dalam forum musyawarah dan melibatkan semua pihak meliputi tokoh masyarakat, BPD dan Kadus di Ketapang. Pembahasan akan fokus soal lokasi Balai Kemasyarakatan.
Sementara Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Rohadian, mengatakan bahwa aset desa itu tempat nya di kantor desa. Hak tersebut meliputi tanah masjid, tanah kuburan, kantor desa atau balai desa.
“Itu semua harus ada kejaelasan surat menyuratnya, untuk menghindari persoalan dikemudian hari atas adanya perubahan kebijakan,”tegasnya.
Untuk itu dalam rapat tersebut Rohadian, meminta kepala desa Ketapang dapat melengkapi semua aset desa dengan surat menyurat sesuai aturan berlaku. Hal tersebut menanggapi rencana lokasi bangunan Balai Kemasyarakatan di Desa Ketapang.
Camat Ketapang Madro,i berharap, ada solusi lain dari pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya sesuai penjelasan dari kepala Desa Ketapang dan Dinas PMD, maka pembangunan Balai Kemasyarakatan tidak mungkin dilaksanakan.
“Waktu tinggal dua bulan lagi untuk pelaksnaannya. Sementara surat menyurat lahan tempat pembangunan Balai Kemasyatakatan tidak jelas, untuk itu dia berharap ada jalan keluar dari Dinas PMD sendiri,”tukasnya.
Diketahui, lahan tempat berdirinya Balaidesa yang akan dibangun menjadi Balai Kemasyarakatan, pemilik awalnya adalah Mat Fadil. Kemudian oleh Kades sebelumnya dibeli dan dibangun Balaidesa.
“Saya sarankan soal surat menyurat bisa ditanyakan kepada Kades sebelumnya Pak Rasudin. Karena tempat Balaidesa tersebut dibeli saat jaman kades Pak Rusaman,”ungkap Muhri tokoh masyarakat setempat meyakinkan bahwa lahan tersebut memang milik desa.(Saman)