Hukum & Kriminal

LBH Sabusel, Desak Pemkab Lamsel Jalankan Rekomendasi KASN

×

LBH Sabusel, Desak Pemkab Lamsel Jalankan Rekomendasi KASN

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID. Lamsel – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Sai Bumi Selatan (Sabusel) meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait belasan pejabat yang di nonjob-kan.

“Plt Bupati Lamsel beserta Plt. BKD harus ikut aturan dan segera melaksanakan rekomendasi KASN yerkait roling belasan p setempat yang di  nonjob-kan,”ungkap Merik Havit, di Kantor Perwakilan Wartawan Indonesia ( PWI) Lamsel, Rabu (25/9/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa  roling yang dilaksanakan terhadap belasan diketahu perintahnya untuk dilakukan tinjau kembali. Dari belasan pejabat itu sendiri diketahui 18 orang dan hanya satu yang pernah tersangkut korupsi. Artinya ada 17 pejabat yang masih layak.

BACA JUGA :  Memasuki Masa Panen, Harga Gabah di Lampung Anjlok

LBH Sabusel, mengancam jka himbauan yang diberikan tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan di Lamsel, mereka mengancam akan melapor ke Presiden langsung. LBH Sabusel berkomitmen mengawal persoalan itu sampai tuntas.

Menurutnya sesuai aturan diketahui seorang Plt dilarang melakukan Roling. Jika pun boleh hal tersebut hanya untuk mengisk kekosongan jabatan. Tapi yang dilakukan Plt Bupati Lamsel malah sebaliknya, mengosongkan jabatan tertentu untuk mengisi kekosongan lainnya.

“Intinya LBH Sabusel meminta pejabat kepala daerah bisa mengikuti aturan surat Rekomendasi dari KASN dan segera merealisasikan 17 orang ini tidak ada pelanggaran,”tandasnya.

Dia mengakui bahwa semua pejabat yang di nonjob- kan tersebut telah  dipelajari, evaluasi. Hanya satu yang bermasalah. Jika belasan pejabat tersebut bermasalah LBH Sabusel tidak akan mempersoalkan.

BACA JUGA :  DPRD Lamsel, Pertanyakan Pembangunan Jembatan Penghubung Waysulan-Candipuro

Lebih lanjut dia mengaku bahwa sudah meminta hearing ke DPRD Lamsel terkait hal tersebut. Tetapi,
Dua kali ditolak dengan alasan  belum adanya alat kelengkapan dewan (AKD).  ,

“Mungkin minggu ini bisa dilaksanakan hearing dengan anggota dewan baru. Saya berharap rekan media bisa hadir untuk Lamsel tertip aturan,”paparnya.(Endri)