LAMSEL – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) Hutamrin SH.MH, mengingatkan harus adanya memory serah terima jika ada peralihan kepemimpinan dari (pejabat) kepala desa lama ke kepala desa baru.
Menurut Hutamrin, hal tersebut untuk menghindari saling klaim dan lempar tanggung jawab terhadap penggunaan dana desa (DD) dalam konteks peralihan kepemimpinan di tingkat desa.
“Apa lagi bagi yang baru ya, secara administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana pemerintah, dalam hal ini adalah dana desa per 1 Januari -sampai 31 Desember,”terang Hutamrin dalam Sosialisasi, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Rabu (30/10/2019).
Dikatakan jika ada peralihan (Kepemimpinan) harus ada memory serah terima, yang menuangkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan pejabat lama kepada pejabat baru. Karena pejabat kepala desa baru bertanggung jawab sejak dia menjalankan tugas
Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, dalam persepsi kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) memberikan sosialisasi ke aparatur desa terkait aturan hukum sebagai rambu-rambu mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Istilah di Kejaksaan adalah KPH, yakni Kenali hukum, Pelajari hukum dan Hindari hukum. Merupakan usaha pendeteksian secara awal potensi pelanggaran hukum, sebagai upaya pencegahan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamsel AKBP Syarhan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tri Maradona menambahkan, dasar hukum ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan atau penegak hukum (APH),” terang Tri Maradona.
Jadi, terus Tri, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.
“Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat).
Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri Maradona.
Sementara, Kepala Inspektur Daerah setempat, Joko Sapta menjelaskan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat menjalankan tugas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
“Seperti, jika ada temuan yang bersifat administratif, maka APIP akan mengupayakan pengembalian temuan itu paling lama selama 60 hari ke kas negara. Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka penanganan lebih lanjut akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Joko.(Endri)