Hukum & KriminalZona Bekasi

Rustam: Pengancam Wartawan di Bekasi, Bisa Terancam Pidana

×

Rustam: Pengancam Wartawan di Bekasi, Bisa Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Intimidasi atau bentuk ancamam terhadap jurnalis, sebagaimana dilakukan Lurah Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, kepada profesi wartawan bisa terkena ancaman pidana.

Tindak dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Lurah tersebut terhadap salah seorang jurnali di Bekasi ketika di konfirmasi, sudah memenuhi unsur sebagaimana dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau bertindak di luar yang sudah diatur UU Pers, ada ancaman pidananya lho,” ungkap ahli Pers di Dewan Pers, Rustam Fachri, Minggu (17/11).

Dikatakan, segala bentuk ancaman, baik verbal maupun fisik tidak boleh dilakukan terhadap wartawan yg sedang melakukan pekerjaannya, yang salah satunya berfungsi sebagai kontrol sosial, termasuk bagi lurah. Wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Kalau ada keberatan, karena merasa belum dikonfirmasi atau ada yg salah dalam berita atau juga produk jurnalistik, silakan kirim ‘Hak Jawab’ atau hak koreksi”.

Sebaliknya, wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang teguh terhadap Kode Etik Jurnalistik. Termasuk terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang mengharuskan wartawan atau media yang akan memberitakan seseorang atau lembaga yang di dalam beritanya ada pernyataan yg bisa merugikan pihak yg diberitakan  tersebut, harus dikonfirmasi lebih dulu. kecuali yg bersifat urgent atau penting, segera atau darurat.

BACA JUGA :  Era Kecerdasan AI Harus Dilawan dengan Karya Jurnalisme Bertalenta

Rustam menambahkan, keselamatan jurnalis ketika meliput atau melakukan kegiatan mencari sumber berita dengan mengkonfirmasi sudah diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian segala kekerasan terhadap mereka patut diproses. Termasuk intimidasi baik verbal dan non verbal juga harus diproses hukum. Korban seharusnya membuat laporan (LP) ke kepolisian dengan bukti petunjuk yaitu tindak pidana pengancaman melalui WA.

“Kasus intimidasi tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana intimidasi terhadap pers  dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4,”terangnya.

Dalam pasal tersebut memuat  kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. “Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah Pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

BACA JUGA :  Antsipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kota Bekasi Mulai Siapkan RS Rujukan

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya.

Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan masih terus terjadi. Seorang pewarta media online nasional dikabarkan mendapat ancaman dari Lurah Pekayon Jaya terkait pemberitaan dirinya.

Berita tersebut memuat dugaan keikutsertaan sang lurah bersama rombongan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat melancong ke China.

Berita tersebut menyinggung kapasitas lurah ikut dalam rombongan Wali Kota Bekasi yang disebut-sebut dalam rangka kunjungan kerja terkait masalah lingkungan hidup. Sebelum berita tersebut naik ke publik, sang penulis, Yudhi mengaku sempat menanyakan perihal dugaan keikutsertaan Lurah Pekayon Jaya, namun tak digubris.

“Saya buat berita itu, Rabu 13 Oktober 2019. Dan sebelumnya saya coba mengonfirmasi yang bersangkutan (lurah) lewat WhatsApp dengan pertanyaan terkait keikutsertaannya ke China, tapi satupun tak dijawab. Baru tanggal 15 Oktober itu dia respons,” kata Yudhi kepada Okezone, Jumat (15/11/2019).

BACA JUGA :  Domain Bekasimedia Peduli Korban Longsor Gunung Paliken, Pangandaran

Namun respon Lurah Pekayon rupanya tak disangka-sangka Yudhi. Ia melontarkan beberapa kalimat yang seolah bernada mengancam, lantaran tak terima dengan pemberitaan dirinya tersebut.

“Ada salah satu balasan lurah Pekayon yang bilang ‘saya sikat’, itu kan jelas bentuk intimidasi terhadap wartawan. Padahal kita bekerja sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Ini saya malah diancam saat konfirmasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik itu, landasan kita mencoba konfirmasi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Yudhi sangat menyayangkan sikap sang lurah yang notabene sebagai pelayan masyarakat, namun minim kritik dan transparansi kepada publik terkait kinerjanya.

“Ini bentuk ketidakprofesionalan dan arogansi para pejabat yang anti kritik, sehingga timbul pengancaman terhadap wartawan. Awalnya saya mencoba memahami dan membawa diam. Harusnya dia meminta Dewan Pers untuk memberikan hak jawab, bukan ancaman terhadap wartawan,” tegasnya.

Ia pun berencana melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

“Sekitar Senin atau Selasa,” tutupnya.(nugie/okz)