Kabar Desa

Warga Desak Kejelasan Pengaduan Dana Pekon Bandar Sukabumi

×

Warga Desak Kejelasan Pengaduan Dana Pekon Bandar Sukabumi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, telah mengadukan Kepala Pekon setempat pada awal tahun 2017 kepada Kejari Tanggamus.

Pasalnya Pengaduan yang hingga kini belum ada kejelasan tersebut terkait pembangunan punggung gajah, balai pekon dan rabat beton yang dibangun dari Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasil kesepakatan masyarakat Pekon Bandar Sukabumi bahwa Dana Desa tahun 2016 untuk dibangunkan punggung gajah (bendung mati), tapi Kepala Pekon setempat membangun siring buka tutup/talud yang memakai sekot balok, padahal hasil musyawarah jenis pembangunannya punggung gajah dan itu dianggap oleh masyarakat menyimpang dari APBPekon.

“Gak ada gunanya bangunan yang dibangun Kepala Pekon waktu itu, karena permintaan masyarakat kan punggung gajah, dengan tujuan pendangkalan sungai agar sawah bisa di aliri air, tapi nyatanya bukan punggung gajah, melainkan dirubah menjadi pasangan talud yang memakai sekot balok itu pun juga sekot balok nya tidak ada dan tidak dipasang, kalau memang RAB nya di rubah kenapa gak di sampaikan pada masyarakat” Tandasnya. Senin (9/12/19)

Tokoh masyarakat Pekon Bandar Sukabumi berharap, agar pihak Kejari Kabupaten Tanggamus segera memberikan kesimpulan terkait pengaduan mereka soal pembangunan punggung gajah di tahun 2016, rabat beton di tahun 2016, dan balai pekon di tahun 2015.

“Harapannya pada Kejari agar masalah ini ada kesimpulan, maunya suatu masalah itu diselesaikan dan ada kesimpulan, sebab waktu itu masyarakat nuntut punggung gajah di pembangunan tahun 2016, pembangun balai pekon di tahun 2015 yang memakai kayu kelapa sementara hasil kesepakatan menggunakan kayu cempaka dan 5 titik rabat beton di tahun 2016 yang menggunakan batu split hanya 25 persen, namun belum ada kesimpulan yang jelas sampai sekarang” paparnya

BACA JUGA :  Lima Pelanggar Prokes di Pasar Tekad, Dihukum Push-up

Hal itu telah di jawab Kepala Pekon Bandar Sukabumi Zainal Mu’in minggu lalu, terkait punggung gajah, ia menegaskan bahwa Kepala Pekon Patokannya pada Inspektorat dan persoalan tersebut memang sudah ditangani Kejari.

“Kita kepala pekon ini berpatokan pada inspektorat, apalagi yang akan di permasalahkan, sedangkan kata pak Miran dan bu Indah waktu itu, tidak ada masalah, menurut saya, keselipan saya kan karena maunya masyarakat bendung mati, tapi kata pendamping di bikin sistim buka tutup grojokan, ya udah gitu, setelah beberapa bulan dari itu jebol, patah, dan saya perbaiki, sementara data ini memang sudah masuk laporan ke kejari” Tegasnya saat dikonfirmasi di rumahnya. Senin (2/12/19).

Untuk pembangunan punggung gajah/bendungan mati, Zainal membenarkan dan itu sudah merupakan hasil musyawarah. Tetapi dengan adanya arahan dari pendamping Pekon dan pihak Kecamatan maka di bangunlah bendungan buka tutup gerojokan.

Bahwa tahun 2016 warga bersama Pekon musyawarah, memang betul itu bendungan, punggung gajah, bendung mati istilahnya, saat akan dilaksanakan pembangunan waktu itu ada pendamping, namanya Angga, ada Kasi Pembangunan Kecamatan namanya Samsudin terjun lah kami ke lokasi, Angga selaku pendamping kecamatan dan ada pendamping pekon juga namanya Topan.

BACA JUGA :  Ibu Muda Asal Metro, Berjemur di Bahu Jalinbar Tanggamus Hingga Lima Jam

Mereka mengatakan menyalahi aturan kalau mau di bendung mati, bisa-bisa habis Bandar Sukabumi. Hal itu dikata pendamping pekon lo bukan kata saya dan akhirnya di bangun lah bendungan secara buka tutup. “Salah saya tidak dimusyawarahkan kembali ke warga,”ucapnya.

Saat di konfirmasi, Pendamping Pekon terkait, Topan selaku Pendamping Pekon Bandar Sukabumi tahun 2016 lalu, ia menanggapi apa yang disampaikan Zainal bahwa pihaknya hanya sebatas pendampingan,bimbingan,masukan terhadap Pemerintah Pekon.

“Kalo poksi pendamping, pendampingan dan bimbingan dan arahan masukan ke pekon mas, selebihnya kita tidak memaksa ke pekon terkait masalah di atas, Kakonnya saya sudah memberikan arahan agar segera merespon aduan masyarakat dengan meminta pihak Kecamatan atau dan Inspektorat segera turun dan memberikan solusinya” Pungkasnya saat di hubungi wawainews.id melalui pesan singkat. Rabu (11/12/19)

Topam, mengatakan bahwa berdasarkan arahannya terjadi peralihan pembangunan dari punggung gajah/bendungan mati ke siring buka tutup, bukan hanya dirinya selaku Pendamping Pekon yang mengarahkan, bahkan pihak Kecamatan pun demikian karena berdasarkan hasil survey dan analisa, namun hal itu harus di musyawarahkan dan mufakat.

“Bukan hanya Pendamping Pekon, pihak Kecamatan juga, karena dari hasil survey dan analisa pendamping tehnik infrastruktur dan tenaga ahli kurang layak di bangun pugung gajah, apa bila musim hujan airnya sangat deras dan kami juga menganjurkan agar setiap kegiatan di lakukan musyawarah mufakat, pada akhirnya Itu di serahkan pada Kakonnya mas, untuk ambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, karena kami hanya memberikan arahan pendampingan dan bimbingan dan tidak bisa memaksakan” Tandasnya

BACA JUGA :  Status PPKM Level 4, Tahapan Pilkati Tubaba Mulai Digelar

Menurut dia APBPekon nya memang sudah dirubah dari punggung gajah menjadi siring buka tutup, karena tidak mungkin pihak inspektorat dan kecamatan berani menerima laporan dan pertanggungjawaban Kepala Pekon apabila masih bermasalah.

“Seingat saya itu sudah di rubah mas, ke siring buka tutup, karena gak mungkin kalo masih pungung gajah, pasti inspektorat dan kecamatan mengecek ulang dan gak akan berani menerima pelaporan pertanggungjawaban Kakon, kami sudah menyarankan kepada Pemerintah Pekon mas, agar setiap kegiatan apapun harus melakukan musyawarah dan mufakat” Bebernya.

Ketika disinggung pembangunan rabat beton 2016, Topan menyampaikan Pendamping Pekon Teknik yang paham sementara untuk pembangunan balai pekon tahun 2015 dirinya belum menjadi pendamping pekon di Pekon tersebut.

“Kalo masalah itu PD tehnik yang paham mas, dan masalah balai, saya gak tau mas, karena saya aktif kerja di BNS tahun 2016, masalah spesifikasi bahan dan material coba mas Konsul ke yang lain, saya gak paham” Tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Kejari Kabupaten Tanggamus belum berhasil dikonfirmasi. (SMN)